
(SeaPRwire) – By: Julian Holbrooke
Hukuman 30 tahun penjara untuk mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol bukanlah kasus hukum biasa. Ini bukti tegas upaya perebutan kekuasaan otoriter yang memanfaatkan ketegangan semenanjung sebagai tameng bisa berbalik menghantam pelakunya. Banyak pihak yang selama ini meragukan motif insiden drone ke Pyongyang Oktober 2024, kini mendapat jawaban jelas dari hasil persidangan.
Yoon yang berusia 65 tahun dijatuhi hukuman bersama mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Jumat. Dakwaan menyebut Yoon memerintahkan penerbangan drone ke Korea Utara tiga kali pada Oktober 2024 untuk menjatuhkan selebaran propaganda. Tindakan itu ditujukan untuk membenarkan deklarasi darurat militer yang dia rencanakan pada Desember 2024. Sebelumnya, Yoon sudah dihukum seumur hidup atas kasus pemberontakan akibat deklarasi darurat itu.
Pada saat insiden drone terjadi, Kementerian Pertahanan Korea Selatan sempat menyatakan tidak bisa mengkonfirmasi maupun menyangkal tuduhan Korea Utara. Ternyata di balik itu, Yoon sedang merancang upaya melenyapkan lawan politiknya. Dia bahkan menuduh anggota parlemen liberal bersimpati kepada Korea Utara dalam pidato televisi sebelum mengumumkan darurat militer. Upaya penerapan darurat militer cuma bertahan enam jam sebelum dibatalkan parlemen di tengah protes massal warga. Yoon ditangkap pada Juli 2025 dan hingga kini masih menghadapi sejumlah proses pidana lainnya. Putusan kasus pemberontakan itu sedang diajukan banding oleh Yoon dan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Keseimbangan geopolitik di Semenanjung Korea tidak akan lagi bisa dimanfaatkan sembarangan sebagai alat permainan kepentingan politik domestik Korea Selatan ke depannya.
Author bio: Julian Holbrooke, analis hubungan internasional Eropa yang rutin menulis untuk sejumlah surat kabar utama Eropa.
